UINSW Newsroom – Dalam rangka membangun ekosistem halal, Halal Center (HC) UIN Syekh Wasil Kediri kirimkan peserta bimbingan teknis (bimtek) dan uji kompetensi Juru Sembelih Halal (Juleha) di Fakultas Peternakan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta pada Jum’at – Ahad kemarin (17-19/04/2026).
HC UIN Syekh Wasil mengirimkan tiga orang, Ropingi, Jamaludin A. Khalik, dan Muhammad Ma'mun sebagai peserta bimtek dan uji kompetensi. Bertempat di Gedung Animal Science Learning Center Fakultas Peternakan UGM bimtek dan uji kompetensi dilaksanakan selama tiga hari. Pelatihan dan Uji Kompetensi ini diikuti sebanyak 34 peserta dari seluruh wilayah Jawa. Ada dari praktisi dan juga dari akademisi. Sebagian besar peserta adalah para juru sembelih halal dari RPH yang hendak mengajukan sertifikasi halal bagi RPH-nya.
Kegiatan ini selain dalam bentuk teori, juga praktik. Para peserta dituntut menguasai fiqh sembelihan, teori penyembelihan mulai dari mengidentifikasi hewan sehat, mengenali dan menyiapkan alat potong yang baik dan tepat, mengidentifikasi tanda-tanda kematian hewan, serta teknis menyembelih yang aman. Selain dari itu peserta juga dilatih dan diuji untuk menjalankan rangkaian penyembelihan secara berkelompok.
Terkait dengan urgensi pengiriman peserta bimtek dan uji kompetensi juleha ini, direktur HC UIN Syekh Wasil Kediri, Ropingi, menjelaskan bahwa HC UIN Syekh Wasil sedang melakukan penguatan dan perluasan kelembagaan di bidang layanan halal. “Sejak tahun 2022 sampai 2025 HC melalui Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) melakukan pelatihan pendamping dan pendampingan proses sertifikasi halal jalur self declare. Selanjutnya, HC UIN Syekh Wasil dituntut untuk memperkuat dan memperluas layanan di bidang halal. Untuk itu, HC merencanakan untuk mendirikan Lembaga Pelatihan Juleha dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).” Kata direktur Halal Center kepada Tim Juleha UIN Syekh Wasil Kediri yang mengikuti uji kompetensi.
Juru sembelih halal memiliki peran strategis dalam sertifikasi halal. Sebab, banyak makanan berbahan daging yang diajukan untuk memperoleh sertifikat halal. Di antara syarat sertifikasi halal makanan berbahan daging adalah dagingnya harus dari Jagal dan Rumah Potong Hewan (RPH) yang telah bersertifikat halal. Syarat bagi Jagal dan RPH untuk bisa memperoleh sertifikat halal adalah memiliki Juru Sembelih Halal (Juleha) yang pernah mengikuti bimbingan teknis dan memiliki sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Jelas Ropingi selanjutnya.
Dari data yang ada di Jawa Timur terdapat 384 Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas/Ayam (RPU/A) yang telah bersertifikat halal. Jumlah RPH dan RPU tersebut yang telah tersertifikasi halallebih kurang 50%. Masyarakat dan pelaku usaha daging masih perlu untuk diberikan pendidikan dan pelatihan agar tuntutan sertifikasi RPH dan RPU dapat terpenuhi lebih cepat.
Penulis : Jamaluddin Khalik (Kont) I Editor: Ropingi el Ishaq





