Ruang Lingkup
Sebagaimana yang tercantum pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri, UIN Syekh Wasil Kediri berkedudukan di Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur. UIN Syekh Wasil Kediri berdiri pada tanggal 8 Mei 2025 bertepatan dengan tanggal 9 Zulkaidah 1446 Hijriah, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2025 tentang Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri.
UIN Syekh Wasil Kediri merupakan perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Kediri yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2018 tentang Institut Agama Islam Negeri Kediri.
Dies Natalis UIN Syekh Wasil Kediri diperingati pada tanggal 1 Oktober berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 66 tentang Fakultas Ushuluddin Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel Cabang Kediri.
UIN Syekh Wasil Kediri mempunyai tujuan:
a. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang berkualitas didukung fasilitas pembelajaran yang representatif menghasilkan lulusan yang berkualitas, menguasai ilmu keislaman berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, mampu menerapkan nilai-nilai Islam, berdaya saing tinggi, memiliki jiwa wirausaha (entrepreneurship), dan cinta tanah air;
b. meningkatkan kajian dan penelitian yang menunjang pendidikan dan kemajuan ilmu serta sains teknologi yang berbasis keilmuan, keislaman, dan keindonesiaan;
c. meningkatkan kualitas dan kuantitas pengabdian kepada masyarakat, serta terciptanya optimalisasi tata kelola lembaga yang sesuai dengan perkembangan zaman serta meningkatnya manajemen yang transparan dan berkelanjutan; dan
d. memperluas jejaring dan kerja sama dengan lembaga lainnya dari dalam dan luar negeri dalam rangka mewujudkan kampus Islam bertaraf internasional.
Dalam pelaksanaannya, UIN Syekh Wasil Kediri menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi untuk menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Pimpinan UIN Syekh Wasil Kediri wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
