Ruang Lingkup
Sebagaimana yang tercantum pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Kediri, IAIN Kediri berkedudukan di Kediri, Provinsi Jawa Timur. IAIN Kediri berdiri pada tanggal 7 April 2018 M. bertepatan dengan tanggal 20 Rajab 1439 H, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2018 tanggal 5 April 2018 tentang Insitut Agama Islam Negeri Kediri.
IAIN Kediri merupakan perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kediri yang didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997, yang merupakan Fakultas Ushuluddin Kediri cabang Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
IAIN Kediri memiliki tujuan:
terselenggaranya pendidikan dan pengajaran yang berkualitas didukung fasilitas pembelajaran yang representatif, menghasilkan lulusan yang berkualitas, bertauhid, menguasai ilmu keislaman berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, mampu menerapkan nilai-nilai Islam, berdaya saing tinggi, memiliki jiwa wirausaha (enterpreneurship), dan cinta tanah air;
meningkatnya kajian, penelitian, dan produk keilmuan yang menunjang pendidikan, kemajuan ilmu serta teknologi yang berbasis keilmuan, keislaman, dan keindonesiaan;
meningkatnya kualitas dan kuantitas pengabdian kepada masyarakat, serta terciptanya optimalisasi tata kelola lembaga yang sesuai dengan perkembangan zaman, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan; dan
terciptanya jejaring dan kerja sama dengan lembaga lain dari dalam dan luar negeri dalam rangka mewujudkan kampus Islam bertaraf internasional.
Dalam pelaksanaannya, IAIN Kediri menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi untuk menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Pimpinan IAIN Kediri mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
