Tugas dan Fungsi

IAIN Kediri mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik, serta dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama dan sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu. Selain itu, apabila memenuhi syarat, IAIN Kediri juga dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, IAIN Kediri memiliki fungsi:

  1. Merumuskan dan menetapkan visi, misi, kebijakan, serta perencanaan program.
  2. Menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat).
  3. Membina sivitas akademika.
  4. Melaksanakan sistem penjaminan mutu.
  5. Melaksanakan pengawasan internal.
  6. Menyelenggarakan administrasi.
  7. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan.