Unit Kerja dan Fakultas

Gambaran umum unit kerja dan fakultas pada Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri termaktub pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (PMA) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri.

Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri adalah perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. UIN Syekh Wasil Kediri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal. UIN Syekh Wasil Kediri dipimpin oleh Rektor.

UIN Syekh Wasil Kediri mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dalam rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, UIN Syekh Wasil Kediri menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan visi, misi, strategi, kebijakan, dan perencanaan program;
b. penyelenggaraan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi;
c. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika;
d. pelaksanaan sistem penjaminan mutu;
e. pengawasan internal; dan
f. pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.

Organisasi UIN Syekh Wasil Kediri terdiri atas:
a. organ pengelola;
b. organ pertimbangan; dan
c. organ pengawasan.

Dalam pelaksanaannya, UIN Syekh Wasil Kediri terdiri dari organ pengelola yang terdiri atas:
1. Rektor dan Wakil Rektor;
2. Fakultas;
3. Pascasarjana;
4. Biro Akademik, Keuangan, dan Umum;
5. Lembaga; dan
6. Unit Penunjang Akademik.

Rektor mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan Islam berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri. Dalam melaksanakan tugasnya, Rektor dibantu oleh tiga Wakil Rektor, yaitu:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan;
b. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama.

Fakultas merupakan unsur pelaksana akademik pada UIN Syekh Wasil Kediri. Fakultas dipimpin oleh Dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. Fakultas mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) rumpun dan/atau profesi dalam 1 (satu) rumpun dan/atau beberapa bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.

Dalam melaksanakan tugasnya, Fakultas menyelenggarakan fungsi:
1. pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau profesi;
2. pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni;
3. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
4. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan
5. pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.

Berikut Gambaran Umum Fakultas, Pascasarjana, Unit, dan Lembaga pada IAIN Kediri

Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan; dengan program studi:
1. Pendidikan Agama Islam
2. Tadris Bahasa Inggris
3. Tadris Matematika
4. Manajemen Pendidikan Islam
5. Pendidikan Bahasa Arab
6. Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah
7. Tadris Bahasa Indonesia
8. Tadris IPA
9. Pendidikan Profesi Guru.

Fakultas Syariah; dengan program studi:
1.Hukum Keluarga Islam
2. Hukum Ekonomi Syariah
3. Hukum Tata Negara

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam; dengan program studi:
1. Ekonomi Syariah
2. Perbankan Syariah
3. Akuntansi Syariah
4. Manajemen Bisnis Syariah

Fakultas Ushuluddin Dan Dakwah, dengan program studi:
1. Aqidah dan Filsafat Islam
2. Jurnalistik Islam
3. Manajemen Haji dan Umroh
4. Studi Agama-Agama
5. Ilmu Hadis
6. Psikologi Islam
7. Komunikasi dan Penyiaran Islam
8. Tasawuf dan Psikoterapi
9. Sosiologi Agama
10. Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir

Pascasarjana
Pascasarjana mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam bidang studi ilmu agama Islam dan dapat menyelenggarakan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam multidisiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
Program studi pada Pascasarjana:
1. S2 Pendidikan Agama Islam
2. S2 Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir
3. S2 Pendidikan Bahasa Arab
4. S2 Manajemen Pendidikan Islam
5. S2 Ekonomi Syar’iah
6. S2 Tadris Bahasa Inggris
7. S2 Hukum Keluarga Islam
8. S3 Studi Islam

Biro Akademik, Keuangan, dan Umum
Biro AKU mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, administrasi akademik, kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerja sama, serta urusan umum, keuangan, organisasi, sumber daya manusia, dan hukum.
Biro AKU terdiri atas:
1. Bagian Akademik dan Umum; dan
2. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Lembaga merupakan unsur pelaksana akademik dan unsur penjaminan mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. Lembaga mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi UIN Syekh Wasil Kediri di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu. 
Lembaga terdiri atas:

  1. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
    LPPM merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas mengoordinasikan, melaksanakan, memantau, serta menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  2. Lembaga Penjaminan Mutu;
    LPM mempunyai merupakan unsur penjaminan mutu yang mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.

Unit Penunjang Akademik
Unit Penunjang Akademik (UPA) merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan pada UIN Syekh Wasil Kediri. UPA terdiri atas:

  1. UPA Perpustakaan;
    UPA Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pengembangan kepustakaan, dan kerja sama kepustakaan, serta mengendalikan, mengevaluasi, dan menyusun laporan kepustakaan.
  2. UPA Teknologi Informasi dan Pangkalan Data;
    UPA TIPD mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dam pengembangan sistem informasi manajemen, pemeliharaan jaringan dan aplikasi, pengelolaan basis data, dan pengembangan teknologi lainnya.
  3. UPA Bahasa;
    UPA Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembelajaran, peningkatan kemampuan dan pelayanan uji kemampuan bahasa.
  4. UPA Pengembangan Karier dan Kewirausahaan;
    UPA Pengembangan Karier dan Kewirausahaan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengembangan karier, serta kewirausahaan mahasiswa.
  5. UPA Ma’had Al-Jami’ah;
    UPA Ma’had Al-Jami’ah mempunyai tugas melaksanakan layanan pendidikan serta pendalaman ilmu keislaman dan tahfidz al-Qur’an.