Unit Kerja dan Fakultas

Gambaran umum unit kerja dan fakultas pada Institut Agama Islam Negeri Kediri termaktub pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (PMA) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Kediri.

Institut Agama Islam Negeri adalah perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Pembinaan Institut secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. IAIN Kediri dipimpin oleh Rektor.

Dalam pelaksanaannya, IAIN Kediri terdiri dari organ pengelola yang terdiri atas:

  1. Rektor dan Wakil Rektor;
  2. Fakultas;
  3. Pascasarjana;
  4. Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan;
  5. Lembaga; dan
  6. Unit Pelaksana Teknis.

Fakultas merupakan unsur pelaksana akademik pada IAIN Kediri. Fakultas dipimpin oleh Dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. Fakultas mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dalam 1 (satu) rumpun ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.

Dalam melaksanakan tugasnya, Fakultas menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi;
  2. pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni;
  3. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
  4. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan
  5. pelaksanaan administrasi; dan
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Berikut Gambaran Umum Fakultas, Pascasarjana, Unit, dan Lembaga pada IAIN Kediri


Fakultas Tarbiyah; dengan program studi:

  1. Pendidikan Agama Islam
  2. Tadris Bahasa Inggris
  3. Tadris Matematika
  4. Manajemen Pendidikan Islam
  5. Pendidikan Bahasa Arab
  6. Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah
  7. Tadris Bahasa Indonesia
  8. Tadris IPA
  9. Pendidikan Profesi Guru.


Fakultas Syariah; dengan program studi

  1. Hukum Keluarga Islam
  2. Hukum Ekonomi Syariah
  3. Hukum Tata Negara


Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam; dengan program studi:

  1. Ekonomi Syariah
  2. Perbankan Syariah
  3. Akuntansi Syariah
  4. Manajemen Bisnis Syariah


Fakultas Ushuluddin Dan Dakwah, dengan program studi:

  1. Aqidah dan Filsafat Islam
  2. Jurnalistik Islam
  3. Manajemen Haji dan Umroh
  4. Studi Agama-Agama
  5. Ilmu Hadis
  6. Psikologi Islam
  7. Komunikasi dan Penyiaran Islam
  8. Tasawuf dan Psikoterapi
  9. Sosiologi Agama
  10. Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir


Pascasarjana

Pascasarjana mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam bidang studi ilmu agama Islam dan dapat menyelenggarakan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam sejumlah ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.

Program studi pada Pascasarjana:

  1. S2 Pendidikan Agama Islam
  2. S2 Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir
  3. S2 Pendidikan Bahasa Arab
  4. S2 Manajemen Pendidikan Islam
  5. S2 Ekonomi Syar’iah
  6. S2 Tadris Bahasa Inggris
  7. S2 Hukum Keluarga Islam
  8. S3 Studi Islam


Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan

Biro AUAK mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, administrasi umum, keuangan, organisasi, kepegawaian, hukum, administrasi akademik, kelembagaan, kemahasiswaan, kerja sama, dan pemberdayaan alumni.

Biro AUAK terdiri atas:

  1. Bagian Umum dan Layanan Akademik; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional
  3. Lembaga


Lembaga merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Institut di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu. Lembaga dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Lembaga terdiri atas:

  1. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
    LPPM mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebijakan Rektor.
  2. Lembaga Penjaminan Mutu;
    LPM mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.


Unit Pelaksana Teknis

UPT unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan pada Institut. UPT terdiri atas:

  1. Perpustakaan;
    UPT Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pembinaan, dan pengembangan kepustakaan, kerja sama, evaluasi, dan penyusunan laporan.
  2. Teknologi Informasi dan Pangkalan Data;
    UPT TIPD mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem teknologi informasi dan pangkalan data pada Institut.
  3. Bahasa;
    Unit Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pelatihan dan pengembangan bahasa.
  4. Ma’had Al-Jami’ah;
    Unit Ma’had Al-Jami’ah mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pembinaan, pengembangan akademik dan karakter mahasiswa yang berbasis pesantren.