UINSW Newsroom – Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri Barnoto dalam amanatnya sebagai pembina Apel Senin (04/08/2025) pagi menyampaikan beberapa hal teknis terkait tata kelola kelembagaan pada UIN Syekh Wasil Kediri, utamanya terkait penjelasan administrasi pasca perubahan bentuk PTKN.
Hal ini disampaikan oleh Barnoto berdasarkan surat edaran yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam terkait Penjelasan Administrasi Pasca Perubahan Bentuk PTKN. Merujuk surat tersebut, Barnoto menyebut bahwa pasca perubahan bentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 81 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, maka perlu disampaikan hasil evaluasi terhadap ketentuan substansi dalam masa proses perubahan bentuk.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penggunaan lambang (identitas) PTKN baru dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dan penetapan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI. Hal ini dilakukan sejalan dengan penerapan Keputusan Menteri Agama Nomor 647 Tahun 2025 tentang Perubahan atas KMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian agama bagian Lampiran BAB VI huruf B angka 5a.
Atas hal tersebut, Barnoto mengimbau kepada seluruh sivitas akademika UIN Syekh Wasil Kediri untuk dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Berikut juga terkait dengan penggunaan lambang, perlu menunggu terbitnya aturan mengenai hal tersebut melalui Ortaker dan Statuta.
“Sampai saat ini kita masih menunggu edaran untuk penetapan identitas atau lambang. Kita mengikuti arahan dari pusat. Oleh karena itu sementara kita ikuti sambil menunggu penetapan Dirjen terkait hal tersebut,” ujar Barnoto.
“Harapannya penetapan tersebut dapat segera terbit karena dengan penetapan Dirjen kita dapat lebih cepat dalam menggunakan logo UIN dan disempurnakan dengan kode jabatan instansi,” pungkasnya.
Penulis: Zuhrufi Latifah | Editor: Ropingi el-Ishaq




