Being Excellent with Islamic Values

Contact Info

Jl. Sunan Ampel No.7, Ngronggo, Kec. Kota, Kota Kediri, Jawa Timur 64127
[email protected]
0354 - 689282

Follow Us

Perkuat Transparansi, UIN Syekh Wasil Kediri Bekali PPID Susun Daftar Informasi Publik

UINSW Newsroom – Transparansi dan akuntabilitas menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang baik. Sebagai upaya memperkuat komitmen tersebut, UIN Syekh Wasil Kediri membekali Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari seluruh fakultas dan unit kerja melalui Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) di Aula Gedung GPT, Kamis (9/7/2026).

Kegiatan ini menghadirkan Asisten Ahli Komisi Informasi Pusat, Reno Bima Yudha, untuk memberikan penguatan mengenai penyusunan Daftar Informasi Publik sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Penguatan tersebut menjadi bagian dari langkah UIN Syekh Wasil Kediri dalam meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.

Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sekaligus PPID Utama UIN Syekh Wasil Kediri, Muhammad Muhaimin, mengatakan bahwa keterbukaan informasi merupakan amanah yang harus dijalankan oleh setiap badan publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

"Menurut saya, keterbukaan informasi bukan hanya administratif saja akan tetapi ini merupakan suatu amanah yang harus dijalankan, di mana kita merupakan suatu badan publik yang dituntut oleh undang-undang agar selalu terbuka,” ungkap Muhaimin.

“Kita merupakan lembaga yang dimiliki masyarakat Indonesia, sehingga kita harus mempertanggungjawabkan apa yang kita lakukan kepada masyarakat. Dengan keterbukaan informasi, kita menunjukkan tata kelola perguruan tinggi yang baik atau good university governance," tambahnya.


Dalam pemaparannya, Reno menjelaskan bahwa setiap badan publik memiliki kewajiban mengelola dan menyediakan informasi sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat. Menurutnya, pengelolaan informasi harus dilakukan berdasarkan klasifikasi yang telah ditetapkan, mulai dari informasi yang wajib diumumkan secara berkala, tersedia setiap saat, diumumkan secara serta-merta, hingga informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa Daftar Informasi Publik (DIP) menjadi instrumen penting dalam mendukung pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan akurat. Melalui penyusunan DIP, PPID memiliki pedoman yang jelas dalam mengidentifikasi informasi yang dapat dipublikasikan sehingga masyarakat memperoleh akses informasi secara lebih mudah dan terarah.

"Penyusunan Daftar Informasi Publik bertujuan memastikan informasi yang dimiliki badan publik mudah diakses, akurat, dan bermanfaat bagi masyarakat. Dengan adanya DIP, PPID memiliki acuan yang jelas dalam memberikan pelayanan informasi secara cepat dan tepat," jelas Reno.

Sebagai tindak lanjut, peserta dari masing-masing fakultas dan unit kerja mempraktikkan penyusunan Daftar Informasi Publik berdasarkan dokumen yang dimiliki. Hasil identifikasi tersebut selanjutnya akan dihimpun menjadi Daftar Informasi Publik UIN Syekh Wasil Kediri sebagai acuan dalam penyelenggaraan layanan informasi publik yang lebih terintegrasi, profesional, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Melalui penguatan kapasitas PPID ini, UIN Syekh Wasil Kediri terus memperkokoh sistem layanan informasi publik yang terbuka dan akuntabel. Penyusunan Daftar Informasi Publik di setiap fakultas dan unit kerja diharapkan mampu menghadirkan layanan informasi yang semakin cepat, tepat, dan mudah diakses, sekaligus memperkuat implementasi good university governance di lingkungan UIN Syekh Wasil Kediri.

Penulis: Berlyan Noviyanti  |  Editor: Ropingi el-Ishaq

Berita Lainnya