Being Excellent with Islamic Values

Contact Info

Jl. Sunan Ampel No.7, Ngronggo, Kec. Kota, Kota Kediri, Jawa Timur 64127
[email protected]
0354 - 689282

Follow Us

Rektor UIN Syekh Wasil Kediri Apresiasi Langkah Kemenag dalam Memastikan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen

UINSW Newsroom – Rektor Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri menyampaikan apresiasi atas langkah Kementerian Agama RI dalam memastikan pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) dan dosen (TPD). Hal ini dilakukan melalui pengajuan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5.872.189.200.000 pada Tahun Anggaran (TA) 2026.

Disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin, usulan ABT ini diajukan seiring dengan selesainya proses PPG dan serdos tahun 2025 pada Desember 2025. Sehubungan dengan batas akhir pengusulan anggaran tahun berikut (2026) adalah pada Oktober 2025, maka kebutuhan anggaran TPG/TPD bagi lulusan PPG/sertifikasi dosen Kemenag 2025 belum masuk dalam pagu anggaran awal 2026.

“Hari ini, usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun disampaikan Menteri Agama dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR dan telah disetujui. Jadi, kami berupaya maksimal untuk memastikan hak guru dan dosen binaan Kemenag dapat terpenuhi,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu (28/1/2026).


Kamaruddin menambahkan, saat ini proses telah berjalan dan tengah dilakukan reviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Selanjutnya, usulan tersebut akan diajukan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan. Harapannya, pencairan TPG dan TPD dapat dilakukan sekitar Maret 2026 dengan perhitungan pembayaran berlaku mulai Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku. 

Rektor UIN Syekh Wasil Kediri Wahidul Anam juga berharap bahwa proses pengajuan ini dapat berjalan lancar dan dapat segera selesai. Kepada Kementerian Agama, Wahidul Anam menyampaikan ucapan terima kasih atas kebijakan dan langkah yang diambil ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agama RI atas langkah yang diambil dalam memastikan pembayaran TPG dan TPD dapat terpenuhi. Ini merupakan salah satu wujud nyata komitmen Kementerian Agama RI dalam mendukung kesejahteraan para pendidik bangsa yang telah mencurahkan waktu, pikiran, dan tenaga dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia,” sebut Wahidul Anam.


Penulis: Zuhrufi   |  Editor: Ropingi el-Ishaq

Berita Lainnya