Being Excellent with Islamic Values

Contact Info

Jl. Sunan Ampel No.7, Ngronggo, Kec. Kota, Kota Kediri, Jawa Timur 64127
[email protected]
0354 - 689282

Follow Us

Wujudkan Akuntabilitas Pelaksanaan Proyek Pembangunan Gedung, UIN Syekh Wasil Kediri Minta Pendampingan Hukum Kejaksaan Negeri Kota Kediri

UINSW Newsroom – Dalam rangka penguatan akuntabilitas pelaksanaan pembangunan proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN Tahun 2025 dan pembangunan Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Tahap II, UIN Syekh Wasil Kediri menerima undangan Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk memaparkan pelaksanaan pembangunan gedung yang telah berjalan untuk ditelaah dalam rangka pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kamis (15/10/2025).

Dalam sambutannya di ruang rapat Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Wakil Rektor II Muhammad Muhaimin menyampaikan tujuan kehadiran pimpinan beserta PPK dengan Tim Teknis adalah untuk mendapatkan pendampingan hukum sejak awal pelaksanaan proyek agar seluruh tahapan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.

Muhammad Muhaimin lebih lanjut memaparkan bahwa dengan pertemuan ini, proyek pembangunan gedung diharapkan dapat berjalan sesuai regulasi terkait Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, PMK SBSN, dan peraturan pengadaan barang/jasa, meminimalkan risiko hukum dan administratif, serta meningkatkan kualitas tata kelola proyek SBSN di lingkungan satuan kerja.

“Kami juga berharap sinergi ini menjadi bagian dari pencegahan tindak pidana korupsi berbasis pembinaan dan edukasi, bukan hanya penindakan. Kami memohon dukungan Kejaksaan agar proyek ini berjalan efisien, transparan, dan bebas dari risiko hukum,” ujar Muhaimin.

Sementara itu Kepala Bagian Umum dan Layanan Akademik selaku PPK Pembangunan Gedung di UIN Syekh Wasil Kediri Budiyanto menyampaikan bahwa pelaksanaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu IAIN Kediri SBSN 2025 dilaksanakan dengan cara kontrak bersyarat. Budiyanto menyebut bahwa pelaksanaan kontrak bersyarat ini mengikuti arahan dari Kementerian Agama Pusat dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2025 anggaran SBSN sampai dengan pelaksanaan sebesar 80%, sedangkan kelanjutan penyelesaiannya akan dilaksanakan dengan anggararan SBSN tahun 2026.

Lebih lanjut, Budiyanto mendeskripsikan bahwa pada saat ini Pembangunan GKT SBSN IAIN Kediri 2025 telah memasuki minggu 15 dengan progress 43?ngan kondisi deviasi positif 3,8?ngan gambaran untuk struktur telah berjalan 90%, berikut juga pekerjaan arsitektur dan MEP.

Budiyanto juga memaparkan progress proyek pembangunan Gedung FEBI Tahap II yang telah memasuki minggu ke-4 dengan pekerjaan finishing, mengingat pekerjaan struktur telah dilaksanakan pada Tahap I Tahun 2024. Dalam pemaparannya Budiyanto juga didampingi oleh Konsultan Manajemen Konstruksi untuk Pembangunan GKT SBSN IAIN Kediri Tahun 2025 dan Konsultan Pengawas untuk Pembangunan Gedung FEBI Tahap II.

Endro Riski Erlazuardi, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Jaksa Pengacara Negara dalam tanggapannya menyambut positif pemaparan yang disampaikan UIN Syekh Wasil Kediri. Ia melihat permintaan pendampingan setelah pelaksanaan pekerjaan berjalan yang didasari keinginan untuk pendampingan hukum ini merupakan niatan positif, bukan karena proyek sedang bermasalah.


Lebih lanjut, Jaksa Madya yang telah mengabdi di Kejari Kota Kediri dari tahun 2023 ini menyampaikan akan mempelajari lebih lanjut dokumen yang disampaikan. “Apabila telah terbit Surat Perintah untuk pendampingan, maka Kejaksaan akan secara aktif meninjau lokasi, tidak hanya sebatas dokumen agar mutu pekerjaan proyek juga sesuai dengan yang diharapan semua pihak,” tuturnya.

Dalam paparan kali ini turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Andi Mirnawaty yang berharap pendampingan hukum nanti dapat berjalan baik sesuai harapan UIN Syekh Wasil Kediri.


Penulis: Budiyanto & Zuhrufi | Editor: Ropingi el-Ishaq

Berita Lainnya