UINSW Newsroom - Halal Center UIN Syekh Wasil Kediri gelar forum discussion group (FGD) bersama Perumda Pasar Kota Kediri membahas langkah-langkah strategis sertifikasi Rumah Potong Unggas (RPU) di Pasar Banjaran pada Senin Siang kemarin (09.02/2025) di Ruang Rapat Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri.
Selain dihadiri oleh Kepala dan Pegawai Perumda Pasar, turut hadir dalam pertemuan tersebut staf dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, serta Staf Bidang Perekonomian Kota Kediri.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan-pertemuan sebelumnya. Pertemuan kali ini dilakukan dalam rangka mematangkan rencana strategis proses sertifikasi halal Tumah Potong Unggas (RPU) di Pasar Banjaran. RPU di pasar tersebut dalam sehari memotong lebih kurang 2.000 ekor ayam. Selain ayam di RPU tersebut juga memotong hewan jenis unggas lainnya, seperti burung merpati, itik, dan juga angsa.
Pasar Banjaran merupakan salah satu pasar unggas terbesar di Kota Kediri. Di pasar ini unggas dari daerah sekitar Kediri seperti Blitar, Tulungagung, dan juga Trenggalek diperjual-belikan. Pasar ini juga menjadi pusat unggas yang memasok unggas di tempat-tempat lain, yakni Solo, Semarang, Yogyakarta, dan bahikan Jakarta.
Kepala Perumda Pasar Kota Kediri Djauhari Lutfi menyampaikan bahwa Perumda Pasar berinisiatif untuk mengurus sertifikat halal untuk rumah potong unggas di pasar Banjaran Kota Kediri. “Saya sudah sampaikan kepada Kepala Halal Center UIN Syekh Wasil apa yang harus kami lakukan dan siapkan untuk melangkah dalam proses sertifikasi rumah potong unggas. Kami perlu peta jalan (road map) dalam pengurusan sertifikasi hal-hal tersebut.” Jelas Kepala Permda Pasar di awal pertemuan yang digelar kemarin.
Sementara itu, Ketua Halal Center UIN Syekh Wasil menyampaikan terkait poin-poin yang harus disiapkan untuk proses sertifikasi halal mengacu pedoman penyelenggaraan rumah potong hewan dan unggas yang disusun oleh Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, juga merujuk pada Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tentang Manual Sistem Jaminan Produk Halal Jasa Penyembelihan Ruminansia, Unggas dan lainnya.
Prinsipnya sistem jaminan produk halal mencakup tentang komitmen pengelola RPU untuk memenuhi prinsip-prinsip syariah secara berkelanjutan, menyiapkan tempat pemotongan representatif, peralatan dan air bersih yang memadai, tempat penyimpanan hasil pemotongan hewan, serta pengelolaan limbah yang memenuhi standar.
Kegiatan FGD ini menghasilkan rumusan langkah-langkah strategis yang akan ditempuh dalam proses pengajuan sertifikat halal untuk RPU di Pasar Banjaran.
Penulis: Fikri Alan | Editor: Ropingi el Ishaq




