Being Excellent with Islamic Values

Contact Info

Jl. Sunan Ampel No.7, Ngronggo, Kec. Kota, Kota Kediri, Jawa Timur 64127
[email protected]
0354 - 689282

Follow Us

Menjaga Akuntabilitas LP3H dan Menguatkan Kompetensi Pendamping, Halal Center UIN Syekh Wasil Berikan Penyegaran Materi Pendampingan

UINSW Newsroom – Halal Center UIN Syekh Wasil berikan materi pendampingan kepada lebih dari 100 pendamping yang baru saja ikuti pelatihan pendamping melalui Learning Manajemen System (LMS) secara daring pada Jum’at Malam (01/05/2026). 

Pelatihan sebagai penguatan materi pendampingan kepada para pendamping ini dilakukan sebagai suatu bentuk tanggung jawab Halal Center UIN Syekh Wasil untuk meningkatkan kompetensi para pendamping yang baru saja lulus pelatihan dan menjadi Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

Menurut Kepala LP3H UIN Syekh Wasil, Nurlaili Adkhi Rizfa Faiza, pemberian materi kepada para pendamping proses produk halal yang baru saja mengikuti pelatihan melalui LMS ini diperlukan agar para P3H ini lebih memahami teknis pendampingan dalam pengajuan sertifikat halal. 

“Pelatihan ini diperlukan agar para pendamping (P3H) memiliki pemahaman teknis dan segera melakukan pendampingan, mengingat Oktober 2026 merupakan waktu yang telah terkait kewajiban sertifikat halal. Wajib Halal Oktober, begitu kampanye dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).” Demikian jelas Rizfa, panggilan akrab Kepala LP3H UIN Syekh Wasil yang juga sebagai Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Syekh Wasil.

Azizah Anggi Maiyanti yang didapuk sebagai pemateri pertama memberikan penjelasan mengenai System Jaminan Produk Halal (SJPH) yang mencakup komitmen pelaku usaha untuk memproduksi produk makanan dan minuman halal, bahan yang digunakan (harus halal), proses produksinya (harus memenuhi standar halal), produknya, serta pemantauan dan evaluasi yang harus dilakukan oleh pendamping. 

Anggi, sapaan akrabnya, juga memberikan materi tentang teknis pengajuan sertifikat halal serta beberapa hal yang harus dihindari bagi para pelaku usaha agar dapat disetujui pengajuan halalnya. “Temen-temen, untuk nama produk, harus bebas dari nama-nama yang jorok dan tidak baik. Misal, mi setan, mi pocong, baksi bledek, dan sebagainya. Nama-nama seperti itu harus dihindari. Karena tidak akan disetujui oleh Komisi Fatwa,” jelas Anggi, Dosen di Program Studi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam (P-IPA) di Fakultas Tarbiyah UIN Syekh Wasil Kediri.

Rizfa, selaku Kepala LP3H, menjelaskan aturan baru dari BPJPH tentang pengajuan sertifikat halal melalui self declair sehati berdasarkan Keputusan Kepala Badan Jaminan Produk Halal (Kepkaban). 

“Bapak/Ibu, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan dalam pengajuan sertifikat halal oleh pelaku usaha (PU), yakni Surata Permohonan Sertifikat Halal, NIB, Penetapan Penyelia, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Daftar Riwayat Hidup (DRH), nama produk, daftar nama bahan, proses produk halal, ijin edar (jika ada), manual system jaminan produk halal (SJPH), dan pernyataan PU tentang kehalalan produk dan bahan. Selanjutnya, dalam pengajuan sertifikat halal harus melampirkan foto pelaku usaha, foto pendamping, beserta produknya.” Demikian Rizfa memberikan penjelasan dan arahan kepada para peserta yang semuanya adalah pendamping baru.

Rizfa juga memperagakan bagaimana langkah-langkah teknis dalam pengajuan sertifikat halal kapada para P3H, mulai dari membuat akun di aplikasi pengajuan “sihalal”, login, sampai pengisian dan pengajuan sertifikat halal. 


Penulis: M. Alan (kont) I Editor: Ropingi el Ishaq

Berita Lainnya