Guru Besar Bidang Ilmu Keuangan dan Perbankan UIN Syekh Wasil Kediri, Prof. Dr. Hj. Naning Fatmawatie, M.M., menjelaskan perbedaan penundaan transaksi, pemblokiran, dan penyitaan dalam kasus rekening koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB), Supriyono atau Botok. Penundaan transaksi merupakan tindakan sementara, sedangkan pemblokiran dan penyitaan memiliki prosedur serta konsekuensi hukum yang berbeda. Tindakan tersebut juga tidak otomatis berarti pemilik rekening terbukti melakukan tindak pidana.
Menurut Naning, bank wajib menjalankan perintah aparat penegak hukum apabila permintaan tersebut sah dan sesuai ketentuan Undang-Undang TPPU. Namun, nasabah tetap berhak mendapatkan kejelasan mengenai status rekening dan dasar tindakan yang dilakukan. Penundaan atau pemblokiran juga berpotensi mengganggu aktivitas dan menimbulkan kerugian ekonomi, terutama jika dana digunakan untuk kegiatan sosial.
Naning menilai hal terpenting dalam kasus Botok adalah mengetahui isi surat atau perintah yang diterima bank dari aparat penegak hukum. Dokumen tersebut akan menentukan apakah tindakan yang dilakukan berupa penundaan transaksi, pemblokiran, atau tindakan lainnya. Ia juga mengingatkan pentingnya komunikasi yang jelas antara aparat, bank, dan masyarakat untuk mencegah kesalahpahaman serta menjaga kepercayaan terhadap sistem perbankan.
Artikel ini telah tayang pada https://kubus.id/rekening-ditunda-transaksi-bukan-berarti-pemilik-terbukti-tppu/?fbclid=Iwb21leAT-Sl5jbGNrBP5KB3Bkb2YFZXh0bgNhZW0CMTEAc3J0YwZhcHBfaWQMMzUwNjg1NTMxNzI4AAEe_XriOReDw15ux7u8g2XGZsQ3aJWbZTbOKGlkp1vGJKq_ZLqTGOG_02kDndM_aem_h9Ih5r7N1nsDHq8ExKNUfQ




