Oleh:
Ach. Shodiqil Hafil
(Kaprodi Tasawuf Psikoterapi UIN Syekh Wasil
Kediri)
Ketika nama "guru tarekat" dijadikan
alibi pelecehan, pertanyaan yang benar bukan "apakah tarekat dan tasawuf
berbahaya?" — melainkan "seberapa jauh predator sanggup meminjam
bahasa yang paling suci sekalipun?"
Ada sebuah ujian epistemologis yang sering
kita gagal lalui dengan jernih di tengah badai moral: membedakan antara sebuah
ajaran dan penyalahgunaannya. Dua hal ini, meski tampak berkaitan di permukaan,
adalah dunia yang berbeda, seperti perbedaan antara pisau bedah di tangan
dokter dan di tangan pembunuh. Pisau itu tidak berubah. Yang berubah adalah
niat, dan arahnya.
Kegagalan membuat distingsi ini bukan sekadar
kekeliruan intelektual. Ia merampas dari kita satu-satunya cahaya yang mampu
menerangi kegelapan itu sendiri.
Esai ini lahir dari kebutuhan untuk membuat
distingsi tersebut — dengan lantang, dan dengan bukti.
Ketika Tarekat Dijadikan Alibi
Dalam tiga pekan terakhir, Indonesia kembali
diguncang oleh sebuah kasus yang seharusnya tidak perlu ada lagi — setelah
Herry Wirawan divonis mati pada 2022, setelah Moch. Subchi Azal Tsani alias Mas
Bechi dipenjara di Surabaya, setelah ribuan kata kecaman ditulis oleh para
ulama, akademisi, dan aktivis. Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo
di Pati, Jawa Tengah, ditangkap tim gabungan Polresta Pati, Polda Jawa Tengah,
dan Resmob Mabes Polri di Masjid Agung Purwantoro, Wonogiri, pada 7 Mei 2026 — setelah
berbulan-bulan berpindah dari Bogor, Jakarta, hingga Solo dengan menyamar
sebagai "Samsuri," berdalih sedang menjalani tirakat di petilasan
keramat (Kompas, 8 Mei 2026; CNN Indonesia, 7 Mei 2026). Ironi yang paling
gelap: seorang pelaku kekerasan seksual bersembunyi di balik ritual kesucian.
Namun kasus ini membawa komplikasi naratif
yang lebih berbahaya dari sekadar berita penangkapan.
Beberapa pekan sebelumnya, publik Indonesia
digetarkan oleh podcast Denny Sumargo yang ditonton jutaan orang dalam hitungan
jam. Di sana, "Tari" (nama samaran), seorang mantan santriwati yang
baru berani bicara setelah enam tahun memilih diam, menguraikan kesaksiannya
dengan suara yang gemetar namun pasti. Ia mengisahkan bagaimana Ashari
melakukan pendekatan bertahap sejak ia masih kelas 9 SMP. Dimulai dari perintah
memijat, lalu kecupan di kening dan pipi, hingga permintaan-permintaan yang makin
melampaui batas akal sehat. Dan di setiap tahap eskalasi itu, Ashari
menggunakan satu senjata yang sama: otoritas spiritual.
"Kamu itu banyak sakitnya, kamu itu iri
dengki — obatnya begini," demikian Tari menirukan ucapan Ashari,
sebagaimana dikutip Jawa Pos (8 Mei 2026). Namun yang lebih menggetarkan adalah
kalimat berikutnya. Saat ditanya mengapa ia tidak menolak, Tari menjawab dengan
kata-kata yang meringkas seluruh mekanisme manipulasi itu dalam satu kalimat:
"Katanya, di sana kan ada guru toriqoh. Bilangnya, disuruh guru torikoh
itu, ini bagian dari nyembuhin sakit."
Ashari mengaku kepada korban bahwa ia
diperintah guru tarekat. Ini adalah selisih yang sangat fundamental — selisih
antara fakta dan narasi yang dikonstruksi untuk tujuan manipulasi. Tidak ada
satu pun bukti bahwa mursyid mana pun dari jalur tasawuf yang sah pernah
memberikan instruksi semacam itu. Sebaliknya, yang terjadi adalah Ashari
meminjam nama, otoritas, dan aura sakral dari institusi tariqah untuk mematikan
kemampuan korban menolak.
Orang tua salah seorang korban mengungkapkan
hal senada: "Anak-anak didoktrin kalau apa pun yang dilakukan kiai harus
dituruti. Kalau murid berani melawan guru, berarti melawan Allah" (Tribun
Medan, 8 Mei 2026). Doktrin ini bukan tasawuf. Ia adalah hegemoni linguistik,
peminjaman paksa terhadap bahasa agama untuk membangun penjara psikologis.
Dan di sinilah letak bahaya terbesar yang
jarang kita analisis dengan tenang: Ashari tidak merusak Islam karena ia
mengamalkan tarekat-tasawuf. Ia merusak karena ia mempreteli tarekat-tasawuf
dari rohnya, lalu memakai kulit kosongnya sebagai kostum kekuasaan.
Skala Darurat yang Tidak Boleh Dinormalisasi
Komnas Perempuan, pada 9 Mei 2026,
mengeluarkan siaran pers berjudul "Darurat Kekerasan Seksual di
Pesantren." Kata "darurat" dalam kosakata kelembagaan bukan
hiperbola — ia adalah deklarasi bahwa mekanisme normal tidak lagi memadai.
Data yang melatari deklarasi itu bukan sesuatu
yang bisa dibantah dengan mudah. Sepanjang 2020–2024, Komnas Perempuan mencatat
97 pengaduan kekerasan seksual di ranah pendidikan, dengan pesantren dan
lembaga berbasis agama Islam menempati urutan kedua setelah perguruan tinggi:
17 kasus atau 17,52?ri total pengaduan (CATAHU Komnas Perempuan, 2024). Pada
2025, angka kekerasan seksual yang dilaporkan secara nasional mencapai 22.848
kasus — sebagian dari 330.097 laporan kekerasan terhadap perempuan yang naik
14,17% dibanding tahun sebelumnya.
Federasi Serikat Guru Indonesia mencatat
antara Januari dan Mei 2023 terdapat 22 kasus dengan 202 korban anak —
rata-rata satu kasus baru tiap pekan — dan 36,36% di antaranya terjadi di
satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (FSGI, 2023). Komisioner Komnas
Perempuan Devi Rahayu menegaskan satu fakta yang seharusnya menghentikan nafas
kita sejenak: "Kasus kekerasan seksual di pesantren selalu dengan jumlah
korban yang banyak" (Tempo, 10 Mei 2026).
Dalam kasus Ashari sendiri, kuasa hukum korban
Ali Yusron menyebut setidaknya 50 santriwati telah menjadi korban (InsertLive,
8 Mei 2026). Lima puluh nyawa. Lima puluh keluarga. Lima puluh masa depan yang
harus dirajut kembali dari puing-puing trauma.
Dan angka itu pun hanyalah puncak gunung es.
Sebanyak 70 persen korban di lingkungan keagamaan tidak pernah melapor — karena
konsep kualat dan ketakutan akan "ilmu yang tidak berkah" menciptakan
penjara mental yang efektif (Putri, 2022, dalam Yentriyani, dikutip Tempo).
Realitas ini menjadikan keberanian Tari berbicara di podcast bukan sekadar
kesaksian personal — ia adalah pembongkaran atas seluruh sistem sunyi yang
menopang kekerasan ini selama bertahun-tahun.
Tarekat-Tasawuf yang Sesungguhnya: Membela
Tradisi yang Dijarah
Di sinilah kita perlu berbicara dengan
kejernihan yang tidak sering kita lakukan di ruang publik: tarekat-tasawuf
tidak bersalah.
Saya tidak mengatakannya sebagai apologi naif.
Saya mengatakannya sebagai akademisi dan pengamat ajaran tarekat dan tasawuf.
Dan dari seluruh pengamatan itu, satu kesimpulan yang paling tegas adalah ini:
tidak ada satu pun ajaran tarekat yang sah, yang memperbolehkan guru menyentuh
tubuh murid perempuannya dengan dalih spiritual apa pun.
Imam Abu Hamid Muhammad Al-Ghazali (450–505 H
/ 1058–1111 M), dalam risalahnya Ayyuhal Walad, mendefinisikan tasawuf dengan
kerangka yang tidak bisa lebih jelas: "Tasawuf memiliki dua pilar:
istiqamah bersama Allah, dan harmonis dengan makhluk-Nya. Siapa yang istiqamah
bersama Allah, berakhlak baik kepada sesama, dan bergaul dengan santun — maka
ia seorang sufi." (Imam Al-Ghazali, Ayyuhal Walad, Al-Haramain: 2005, hlm.
15).
Dua pilar saja. Vertikal kepada Tuhan.
Horizontal kepada sesama manusia. Tidak ada celah, tidak ada ruang tersembunyi,
tidak ada klausul pengecualian bagi perilaku yang melanggar syariat. Lebih jauh
dalam Ihya’ ‘Ulumiddin jilid III, Al-Ghazali mendedikasikan satu kitab khusus —
Kitab Kasr asy-Syahwatayn — untuk menegaskan bahwa nafsu perut dan nafsu
seksual adalah dua musuh terbesar perjalanan ruhani yang wajib dihancurkan,
bukan ditunaikan dengan dalih apapun (Al-Ghazali, 2005). Dalam bahasa
Al-Ghazali: sufi sejati bukan yang menundukkan muridnya, melainkan yang
menundukkan hawa nafsunya sendiri.
Ar-Risalah al-Qusyairiyyah karya Imam Abdul
Karim Al-Qusyairi (376–465 H / 986–1073 M) — yang oleh para ulama tasawuf
disebut sebagai umm al-kutub atau induk kitab dalam keilmuan tasawuf — bahkan
ditulis justru sebagai respons terhadap gelombang penyusup yang mengklaim
identitas sufi tanpa dasar pada zamannya (Al-Qusyairi, 2007). Ini bukan
kebetulan historis. Ini adalah tradisi kritik internal yang melekat dalam
tasawuf sejak kelahirannya, tradisi yang menegaskan bahwa tasawuf memiliki
mekanisme perlindungan diri dari para pemalsu.
Al-Qusyairi membangun fondasi epistemologi
tasawuf di atas akidah Ahlussunnah dan menetapkan syarat-syarat mursyid
autentik: berilmu, arif akan penyakit hati, berbelas kasih, dan berakhlak
mulia. Ia menambahkan satu prinsip yang paling relevan dengan kasus ini:
mursyid hakiki tidak membebani muridnya melampaui kemampuan dan batas syariat.
Setiap "perintah guru" yang melanggar batas nash — dalam konsensus
seluruh aliran tarekat yang sah — otomatis batal demi hukum spiritual dan hukum
positif sekaligus.
As-Sarraj, dalam Kitab al-Luma' fi
at-Tashawwuf — kitab tasawuf tertua yang tersisa, disunting R.A. Nicholson pada
1914 (As-Sarraj, 1914/2001) — sudah memperingatkan perlunya membedakan sufi
sejati dari mereka yang "sekadar meniru pakaiannya dan mengiklankan diri
sebagai sufi." Peringatan yang ditulis lebih dari seribu tahun lalu itu
menggambarkan wajah Ashari, Bechi, dan Herry Wirawan dengan presisi yang
memilukan.
Terkait doktrin "taat kepada
mursyid", ada satu frasa yang kerap disalahpahami — bahwa "murid di
hadapan mursyid bagaikan jenazah di hadapan orang yang memandikannya."
Ungkapan ini memang ada dalam literatur tasawuf klasik. Namun ia bukan perintah
tanpa syarat. Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Fathur Rabbani karya Muhammad bin
'Abdillah Hasanain, ketaatan ini hanya berlaku selama mursyid berjalan di atas
koridor syariat. Perintah yang melanggar nash — zina, pencabulan, atau segala
bentuk kekerasan — otomatis menggugurkan kewajiban taat, bahkan menjadi tanda
paling jelas bahwa yang bersangkutan bukan mursyid sejati, melainkan penipu
berpakaian guru.
Ibnu Arabi dalam Futuhatul Makkiyyah lebih
tegas lagi: mursyid yang memanfaatkan murid untuk kepentingan nafsunya — harta,
kekuasaan, atau tubuh — adalah ad-dajjal as-saghir fi al-tasawwuf, dajjal kecil
dalam tasawuf. Ia bukan pewaris sanad kewalian; ia adalah pencuri identitas
spiritual.
Inilah yang terjadi pada Ashari. Ia tidak
mengamalkan tariqah. Ia merampok nama tariqah untuk membangun hegemoni
psikologis atas anak-anak yang tidak berdaya.
Bersambung ke Bagian II




