Being Excellent with Islamic Values

Contact Info

Jl. Sunan Ampel No.7, Ngronggo, Kec. Kota, Kota Kediri, Jawa Timur 64127
[email protected]
0354 - 689282

Follow Us

(Bagian I) Tarekat-Tasawuf Tidak Bersalah: Membela Tradisi Spiritual Islam dari Perampokan Simbolik

Oleh:

Ach. Shodiqil Hafil

(Kaprodi Tasawuf Psikoterapi UIN Syekh Wasil Kediri)

 

Ketika nama "guru tarekat" dijadikan alibi pelecehan, pertanyaan yang benar bukan "apakah tarekat dan tasawuf berbahaya?" — melainkan "seberapa jauh predator sanggup meminjam bahasa yang paling suci sekalipun?"

Ada sebuah ujian epistemologis yang sering kita gagal lalui dengan jernih di tengah badai moral: membedakan antara sebuah ajaran dan penyalahgunaannya. Dua hal ini, meski tampak berkaitan di permukaan, adalah dunia yang berbeda, seperti perbedaan antara pisau bedah di tangan dokter dan di tangan pembunuh. Pisau itu tidak berubah. Yang berubah adalah niat, dan arahnya.

Kegagalan membuat distingsi ini bukan sekadar kekeliruan intelektual. Ia merampas dari kita satu-satunya cahaya yang mampu menerangi kegelapan itu sendiri.

Esai ini lahir dari kebutuhan untuk membuat distingsi tersebut — dengan lantang, dan dengan bukti.

 

Ketika Tarekat Dijadikan Alibi

Dalam tiga pekan terakhir, Indonesia kembali diguncang oleh sebuah kasus yang seharusnya tidak perlu ada lagi — setelah Herry Wirawan divonis mati pada 2022, setelah Moch. Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dipenjara di Surabaya, setelah ribuan kata kecaman ditulis oleh para ulama, akademisi, dan aktivis. Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati, Jawa Tengah, ditangkap tim gabungan Polresta Pati, Polda Jawa Tengah, dan Resmob Mabes Polri di Masjid Agung Purwantoro, Wonogiri, pada 7 Mei 2026 — setelah berbulan-bulan berpindah dari Bogor, Jakarta, hingga Solo dengan menyamar sebagai "Samsuri," berdalih sedang menjalani tirakat di petilasan keramat (Kompas, 8 Mei 2026; CNN Indonesia, 7 Mei 2026). Ironi yang paling gelap: seorang pelaku kekerasan seksual bersembunyi di balik ritual kesucian.

Namun kasus ini membawa komplikasi naratif yang lebih berbahaya dari sekadar berita penangkapan.

Beberapa pekan sebelumnya, publik Indonesia digetarkan oleh podcast Denny Sumargo yang ditonton jutaan orang dalam hitungan jam. Di sana, "Tari" (nama samaran), seorang mantan santriwati yang baru berani bicara setelah enam tahun memilih diam, menguraikan kesaksiannya dengan suara yang gemetar namun pasti. Ia mengisahkan bagaimana Ashari melakukan pendekatan bertahap sejak ia masih kelas 9 SMP. Dimulai dari perintah memijat, lalu kecupan di kening dan pipi, hingga permintaan-permintaan yang makin melampaui batas akal sehat. Dan di setiap tahap eskalasi itu, Ashari menggunakan satu senjata yang sama: otoritas spiritual.

"Kamu itu banyak sakitnya, kamu itu iri dengki — obatnya begini," demikian Tari menirukan ucapan Ashari, sebagaimana dikutip Jawa Pos (8 Mei 2026). Namun yang lebih menggetarkan adalah kalimat berikutnya. Saat ditanya mengapa ia tidak menolak, Tari menjawab dengan kata-kata yang meringkas seluruh mekanisme manipulasi itu dalam satu kalimat: "Katanya, di sana kan ada guru toriqoh. Bilangnya, disuruh guru torikoh itu, ini bagian dari nyembuhin sakit."

Ashari mengaku kepada korban bahwa ia diperintah guru tarekat. Ini adalah selisih yang sangat fundamental — selisih antara fakta dan narasi yang dikonstruksi untuk tujuan manipulasi. Tidak ada satu pun bukti bahwa mursyid mana pun dari jalur tasawuf yang sah pernah memberikan instruksi semacam itu. Sebaliknya, yang terjadi adalah Ashari meminjam nama, otoritas, dan aura sakral dari institusi tariqah untuk mematikan kemampuan korban menolak.

Orang tua salah seorang korban mengungkapkan hal senada: "Anak-anak didoktrin kalau apa pun yang dilakukan kiai harus dituruti. Kalau murid berani melawan guru, berarti melawan Allah" (Tribun Medan, 8 Mei 2026). Doktrin ini bukan tasawuf. Ia adalah hegemoni linguistik, peminjaman paksa terhadap bahasa agama untuk membangun penjara psikologis.

Dan di sinilah letak bahaya terbesar yang jarang kita analisis dengan tenang: Ashari tidak merusak Islam karena ia mengamalkan tarekat-tasawuf. Ia merusak karena ia mempreteli tarekat-tasawuf dari rohnya, lalu memakai kulit kosongnya sebagai kostum kekuasaan.

 

Skala Darurat yang Tidak Boleh Dinormalisasi

Komnas Perempuan, pada 9 Mei 2026, mengeluarkan siaran pers berjudul "Darurat Kekerasan Seksual di Pesantren." Kata "darurat" dalam kosakata kelembagaan bukan hiperbola — ia adalah deklarasi bahwa mekanisme normal tidak lagi memadai.

Data yang melatari deklarasi itu bukan sesuatu yang bisa dibantah dengan mudah. Sepanjang 2020–2024, Komnas Perempuan mencatat 97 pengaduan kekerasan seksual di ranah pendidikan, dengan pesantren dan lembaga berbasis agama Islam menempati urutan kedua setelah perguruan tinggi: 17 kasus atau 17,52?ri total pengaduan (CATAHU Komnas Perempuan, 2024). Pada 2025, angka kekerasan seksual yang dilaporkan secara nasional mencapai 22.848 kasus — sebagian dari 330.097 laporan kekerasan terhadap perempuan yang naik 14,17% dibanding tahun sebelumnya.

Federasi Serikat Guru Indonesia mencatat antara Januari dan Mei 2023 terdapat 22 kasus dengan 202 korban anak — rata-rata satu kasus baru tiap pekan — dan 36,36% di antaranya terjadi di satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (FSGI, 2023). Komisioner Komnas Perempuan Devi Rahayu menegaskan satu fakta yang seharusnya menghentikan nafas kita sejenak: "Kasus kekerasan seksual di pesantren selalu dengan jumlah korban yang banyak" (Tempo, 10 Mei 2026).

Dalam kasus Ashari sendiri, kuasa hukum korban Ali Yusron menyebut setidaknya 50 santriwati telah menjadi korban (InsertLive, 8 Mei 2026). Lima puluh nyawa. Lima puluh keluarga. Lima puluh masa depan yang harus dirajut kembali dari puing-puing trauma.

Dan angka itu pun hanyalah puncak gunung es. Sebanyak 70 persen korban di lingkungan keagamaan tidak pernah melapor — karena konsep kualat dan ketakutan akan "ilmu yang tidak berkah" menciptakan penjara mental yang efektif (Putri, 2022, dalam Yentriyani, dikutip Tempo). Realitas ini menjadikan keberanian Tari berbicara di podcast bukan sekadar kesaksian personal — ia adalah pembongkaran atas seluruh sistem sunyi yang menopang kekerasan ini selama bertahun-tahun.

 

Tarekat-Tasawuf yang Sesungguhnya: Membela Tradisi yang Dijarah

Di sinilah kita perlu berbicara dengan kejernihan yang tidak sering kita lakukan di ruang publik: tarekat-tasawuf tidak bersalah.

Saya tidak mengatakannya sebagai apologi naif. Saya mengatakannya sebagai akademisi dan pengamat ajaran tarekat dan tasawuf. Dan dari seluruh pengamatan itu, satu kesimpulan yang paling tegas adalah ini: tidak ada satu pun ajaran tarekat yang sah, yang memperbolehkan guru menyentuh tubuh murid perempuannya dengan dalih spiritual apa pun.

Imam Abu Hamid Muhammad Al-Ghazali (450–505 H / 1058–1111 M), dalam risalahnya Ayyuhal Walad, mendefinisikan tasawuf dengan kerangka yang tidak bisa lebih jelas: "Tasawuf memiliki dua pilar: istiqamah bersama Allah, dan harmonis dengan makhluk-Nya. Siapa yang istiqamah bersama Allah, berakhlak baik kepada sesama, dan bergaul dengan santun — maka ia seorang sufi." (Imam Al-Ghazali, Ayyuhal Walad, Al-Haramain: 2005, hlm. 15).

Dua pilar saja. Vertikal kepada Tuhan. Horizontal kepada sesama manusia. Tidak ada celah, tidak ada ruang tersembunyi, tidak ada klausul pengecualian bagi perilaku yang melanggar syariat. Lebih jauh dalam Ihya’ ‘Ulumiddin jilid III, Al-Ghazali mendedikasikan satu kitab khusus — Kitab Kasr asy-Syahwatayn — untuk menegaskan bahwa nafsu perut dan nafsu seksual adalah dua musuh terbesar perjalanan ruhani yang wajib dihancurkan, bukan ditunaikan dengan dalih apapun (Al-Ghazali, 2005). Dalam bahasa Al-Ghazali: sufi sejati bukan yang menundukkan muridnya, melainkan yang menundukkan hawa nafsunya sendiri.

Ar-Risalah al-Qusyairiyyah karya Imam Abdul Karim Al-Qusyairi (376–465 H / 986–1073 M) — yang oleh para ulama tasawuf disebut sebagai umm al-kutub atau induk kitab dalam keilmuan tasawuf — bahkan ditulis justru sebagai respons terhadap gelombang penyusup yang mengklaim identitas sufi tanpa dasar pada zamannya (Al-Qusyairi, 2007). Ini bukan kebetulan historis. Ini adalah tradisi kritik internal yang melekat dalam tasawuf sejak kelahirannya, tradisi yang menegaskan bahwa tasawuf memiliki mekanisme perlindungan diri dari para pemalsu.

Al-Qusyairi membangun fondasi epistemologi tasawuf di atas akidah Ahlussunnah dan menetapkan syarat-syarat mursyid autentik: berilmu, arif akan penyakit hati, berbelas kasih, dan berakhlak mulia. Ia menambahkan satu prinsip yang paling relevan dengan kasus ini: mursyid hakiki tidak membebani muridnya melampaui kemampuan dan batas syariat. Setiap "perintah guru" yang melanggar batas nash — dalam konsensus seluruh aliran tarekat yang sah — otomatis batal demi hukum spiritual dan hukum positif sekaligus.

As-Sarraj, dalam Kitab al-Luma' fi at-Tashawwuf — kitab tasawuf tertua yang tersisa, disunting R.A. Nicholson pada 1914 (As-Sarraj, 1914/2001) — sudah memperingatkan perlunya membedakan sufi sejati dari mereka yang "sekadar meniru pakaiannya dan mengiklankan diri sebagai sufi." Peringatan yang ditulis lebih dari seribu tahun lalu itu menggambarkan wajah Ashari, Bechi, dan Herry Wirawan dengan presisi yang memilukan.

Terkait doktrin "taat kepada mursyid", ada satu frasa yang kerap disalahpahami — bahwa "murid di hadapan mursyid bagaikan jenazah di hadapan orang yang memandikannya." Ungkapan ini memang ada dalam literatur tasawuf klasik. Namun ia bukan perintah tanpa syarat. Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Fathur Rabbani karya Muhammad bin 'Abdillah Hasanain, ketaatan ini hanya berlaku selama mursyid berjalan di atas koridor syariat. Perintah yang melanggar nash — zina, pencabulan, atau segala bentuk kekerasan — otomatis menggugurkan kewajiban taat, bahkan menjadi tanda paling jelas bahwa yang bersangkutan bukan mursyid sejati, melainkan penipu berpakaian guru.

Ibnu Arabi dalam Futuhatul Makkiyyah lebih tegas lagi: mursyid yang memanfaatkan murid untuk kepentingan nafsunya — harta, kekuasaan, atau tubuh — adalah ad-dajjal as-saghir fi al-tasawwuf, dajjal kecil dalam tasawuf. Ia bukan pewaris sanad kewalian; ia adalah pencuri identitas spiritual.

Inilah yang terjadi pada Ashari. Ia tidak mengamalkan tariqah. Ia merampok nama tariqah untuk membangun hegemoni psikologis atas anak-anak yang tidak berdaya.

Bersambung ke Bagian II

Berita Lainnya