Pernyataan Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, tentang zakat sempat menimbulkan perdebatan di masyarakat. Untuk meluruskan hal tersebut, beliau menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi. Ia menegaskan bahwa zakat tetap merupakan kewajiban pribadi setiap individu yang mampu dan bagian dari rukun Islam yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat.
Menurut Rektor UIN Syekh Wasil Kediri, Prof. Dr. H. Wahidul Anam, M.Ag, pernyataan Menag tersebut harus dipahami dalam kerangka penguatan ekonomi umat bukan dipahami sepotong-sepotong. Ajaran Islam mengajarkan pemeluknya untuk bermental memberi melalui berbagai instrumen seperti zakat, infaq, sedekah, wakaf dan lainnya.
“Salah satu hikmah dari zakat adalah berorientasi pada kesejahteraan umat. Harta tidak hanya dinikmati oleh orang kaya saja sehingga menjerumuskannya dalam sikap sombong. Tapi orang kaya diwajibkan untuk berbagi hartanya kepada orang miskin. Begitu juga hikmah zakat untuk menentramkan hati orang miskin agar tidak selalu iri dan sakit hati melihat orang kaya.” Ungkapnya.
Dalam penjelasannya, Menteri Agama mengajak masyarakat untuk mengubah cara pandang dalam mengelola dana umat, tidak hanya fokus pada zakat saja, tetapi juga memaksimalkan berbagai instrumen keuangan Islam lainnya.
Rektor UIN Kediri juga menegaskan, “Pengelolaan zakat oleh Baznaz dan LAZ sudah transparan dan akuntabel. Kita dapat membayar zakat kapan saja dan dimana saja. Begitu juga dengan wakaf dan lainnya. Tidak perlu lagi kita berdebat mau zakat pakai apa atau wakaf dengan apa.” Ujarnya.
Beliau juga melanjutkan, kesalahpahaman dari Menag sudah diklarifikasi dan meminta maaf. Itu semua tidak perlu dibesar-besarkan dan dinarasikan berulang-ulang seakan-akan Menag tidak mewajibkan zakat. Ingat, Menag tidak pernah mengatakan zakat tidak wajib. Zakat tetap rukun Islam dan wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun, dalam membangun ekonomi umat, dana zakat yang besarnya 2,5 persen dari harta tertentu memang memiliki keterbatasan jika tidak didukung oleh wakaf, infak, dan sedekah.
Malah kita harus masif mensosialisasikan tentang wajibnya bayar zakat serta mengoptimalkan pemberdayaan zakat agar zakat tersalurkan kepada yang berhak dan menjadikan penerimanya tidak bermental menerima atau berpangku tangan menunggu dibagikan zakatnya tapi bagaimana zakat itu dapat mengangkat derajatnya dari penerima zakat menjadi pembayar zakat.
Masih banyak masyarakat yang belum benar-benar memahami apa itu zakat dan bagaimana cara menunaikannya dengan tepat. Minimnya kesadaran dan pemahaman tentang zakat sering menjadi kendala dalam mengumpulkan dana zakat secara maksimal. Akibatnya, potensi zakat yang sebenarnya cukup besar belum bisa tergali dan dimanfaatkan secara optimal.
Civitas akademika UIN Syekh Wasil Kediri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengelolaan zakat, wakaf, infak, dan sedekah agar lebih transparan, produktif, dan memberikan manfaat luas bagi kesejahteraan umat. Baik dari segi literasi dan aksi nyata, bukan hanya teori tapi harus dipraktekkan dan berdampak positif bagi penerimanya.

