UINSW Newsroom – Halal Center UIN Syekh Wasil gelar workshop Zona Halal di Aula Kelurahan Ngronggo pada Jum’at pagi (19/09/2025). Acara diikuti oleh empat puluh peserta dari Usaha Kecil dan Mikro di Kelurahan Ngronggo. Selaku pemateri pada workshop ini adalah Prof. H. M. Nizarul ‘Alim dari Universitrs Trunojoyo Madura dan Adi Hasto Utomo, pengurus Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Jawa Timur.
Dalam sambutan pembuka, Kepala Halal Center UIN Syekh Wasil Kediri, Ropingi, menyatakan bahwa kegiatan workshop zona halal ini tidak lepas dari louncing Ngronggo sebagai kampung halal yang diselenggarakan pada awal Mei 2025 lalu.
“Alhamdulillah pada siang hari pada pagi hari ini kita bisa bersama-sama untuk bertemu dalam satu forum dalam rangka workshop, ya, tentang zona halal yang berkaitan erat dengan kegiatan yang sudah kita lakukan pada tanggal 3 Mei tahun 2025 yang lalu, dan kemudian kita tidak selenggarakan lagi pelatihan pendamping untuk karang taruna di kelurahan Ngronggo. Kegiatan yang kita lakukan itu dalam rangka mewujudkan kampung halal di kelurahan Ngronggo. Kampung halal ini tidak bisa dilakukan oleh satu dua pihak saja.”
Ropingi juga menjelaskan bahwa zona halal merupakan rangkaian domain yang terdiri dari berbagai pihak yang harus bersinergi antara satu dengan lainnya. Ada bagian penyedia bahan baku, produksi, pengemasan, distribusi, pemasar, serta bagian pendukung seperti Lembaga keuangan dan juga regulator. Semuanya dituntut untuk bergerak Bersama dengan bagian masing-masing sehingga tercipta system perekonomian produk halal yang saling terkait.
Sementara itu, Heru Sugiarto selaku Lurah Kelurahan Ngronggo menyampaikan bahwa konsumen berhak memperoleh produk-produk yang halal. “Masyarakat Ngronggo sebagai konsumen berhak memperoleh produk yang halal. Karena itu, di wilayah Ngronggo ini saya akan berupaya untuk melakukan intervensi kepada para pelaku usaha agar produk-produknya bersertifikat halal.”
M. Nizarul Alim, Staf Pengajar dari Universitas Trunojoyo memberikan materi tentang aspek-aspek syar’i yang harus diperhatikan dan dipenuhi oleh para pelaku usaha agar produknya memenuhi standar halal. Semua ketentuan telah dirumuskan oleh Badan Pelaksana jaminan Produk Halal (BPJPH) dan regulasinya telah ditetapkan. Tujuan dari standar aspek syar’i adalah untuk memberikan jaminan kepada konsumen, yang muslim khususnya, agar dapat mengkonsumsi makanan, minuman, obat-obatan, serta barang gunaan lainnya yang halal. Mengkonsumsi makanan dan minuman halal adalah perintah agama. BPJPH teklah menyediakan mekanisme untuk pengajuan sertifikat produk halal bagi para pelaku usaha. Ada jalur self declare sehati, self declare mandiri dan jalur reguler.
Sementara, Adi Hasto Utomo, selaku pemateri kedua menjelaskan tentang strategi membentuk dan mengembangkan zona usaha halal. Membentuk zona halal berkait erat dengan ekosistem halal yang mencakup produsen, regulator, fasilitator, serta konsumen. Semua menjadi bagain yang tak terpisahkan dalam kerangka membangun zona halal.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah membangun kesadaran dan sinergi bersama agar masyarakat Ngronggo bergerak untuk mewujudkan ekosistem halal. Di ngronggo tersedia bahan baku yang halal, produk yang bersertifikat halal, pengemasan, distribusi, dan pemasaran produk-produk halal.
Penulis: Adkhi Rizfa | Editor: Ropingi el-Ishaq




