UINSW Newsroom - Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Wasil menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Tata Kelola Kampus sebagai upaya meningkatkan kualitas tata kelola perguruan tinggi yang efektif, transparan, dan akuntabel. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (29/12/2025) bertempat di Ruang Sidang Lantai 3 Gedung Rektorat UIN Syekh Wasil Kediri.
Kegiatan dihadiri langsung oleh Nur Arifin selaku Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Agama RI sebagai narasumber serta jajaran pimpinan dan pengelola unit kerja di lingkungan UIN Syekh Wasil Kediri. Kegiatan ini membahas tentang penguatan terkait kebijakan, prinsip, serta implementasi tata kelola kampus yang sesuai dengan regulasi dan arah kebijakan Kementerian Agama.


Kegiatan dibuka secara langsung oleh Rektor UIN Syekh Wasil Kediri. Dalam sambutannya, Rektor Wahidul Anam menegaskan bahwa transformasi kelembagaan dari IAIN menjadi UIN merupakan proses strategis yang harus diikuti dengan penataan organisasi dan sumber daya secara proporsional dan sesuai ketentuan.
“Semua jabatan harus tetap sesuai dengan posisi dan tempatnya masing-masing, meskipun Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) UIN telah ditetapkan,” ujar Rektor.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan kebijakan oleh Kabiro Ortala Nur Arifin. Dalam paparannya, Kabiro Ortala menjelaskan arah kebijakan Kementerian Agama terkait penataan organisasi, tata kerja, serta implikasi transformasi kelembagaan terhadap struktur jabatan, pengelolaan sumber daya manusia, dan tata kelola Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.
“Menjadi UIN, minimal komposisi program studi keagamaan adalah 51 persen dan program studi umum 49 persen. Apabila melampaui ketentuan tersebut, kewenangannya akan ditarik ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,” tegasnya.

Pemaparan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pimpinan dan pengelola unit kerja di lingkungan UIN Syekh Wasil Kediri sehingga proses transformasi kelembagaan dapat berjalan secara tertib, terarah, dan sesuai regulasi. Melalui kegiatan ini, UIN Syekh Wasil Kediri menegaskan komitmennya untuk menjalankan kebijakan transformasi kelembagaan secara bertanggung jawab guna mewujudkan universitas yang profesional, akuntabel, dan berdaya saing.
Penulis: Berlyan Noviyanti | Editor: Ropingi el-Ishaq




