Achmad Rizki Al Fadholi
Program Studi Hukum Keluarga Islam
Hukuman mati sudah lama ada di Indonesia dan masih diterapkan untuk beberapa tindak kejahatan besar, seperti pembunuhan berencana, terorisme, dan perdagangan narkoba. Hukuman ini dianggap sebagai sanksi paling berat, karena melibatkan pencabutan nyawa manusia oleh negara. Namun, hukuman mati juga menimbulkan banyak perdebatan. Sebagian masyarakat menilai bahwa pelaku kejahatan luar biasa memang pantas dihukum mati agar ada efek jera dan rasa keadilan bagi korban. Tapi di sisi lain, banyak pihak yang menolak karena menganggap hukuman mati melanggar hak hidup yang dijamin oleh konstitusi dan nilai kemanusiaan.
Dalam beberapa tahun terakhir, arah hukum Indonesia mulai berubah. KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) memperkenalkan sistem pidana mati bersyarat. Artinya, pelaksanaan hukuman mati bisa ditunda selama 10 tahun, dan jika terpidana menunjukkan penyesalan dan perilaku baik, hukumannya bisa diubah menjadi penjara seumur hidup. Perubahan ini menunjukkan bahwa negara mulai mencari jalan tengah antara keadilan dan kemanusiaan.
Hukuman Mati dan Rasa Keadilan
Bagi banyak orang, hukuman mati dianggap sebagai bentuk keadilan. Ketika seseorang membunuh orang lain secara kejam, masyarakat merasa bahwa pelaku harus menerima akibat yang sama beratnya. Prinsip ini dikenal sebagai keadilan retributif, yaitu keadilan yang didasarkan pada pembalasan setimpal terhadap perbuatan jahat.
Namun, tidak semua orang setuju dengan cara berpikir seperti itu. Ada pandangan bahwa keadilan tidak selalu berarti membalas dengan kekerasan. Hukum seharusnya juga bisa menjadi alat untuk memperbaiki manusia, bukan sekadar menghukum. Sebab, jika negara membunuh warganya, bukankah itu juga bentuk kekerasan yang dilegalkan? Selain itu, masih banyak persoalan pada sistem hukum kita, seperti salah tangkap, tekanan politik, dan kesalahan dalam proses peradilan. Kalau ternyata seseorang yang tidak bersalah dieksekusi mati, maka keadilan tidak akan bisa ditegakkan lagi. Nyawa manusia tidak bisa diganti dengan apa pun.
Pandangan Hak Asasi Manusia
Dari sisi hak asasi manusia (HAM), hukuman mati dianggap bertentangan dengan hak hidup yang dimiliki setiap orang. Hak hidup adalah hak dasar yang tidak boleh dirampas siapa pun, termasuk oleh negara. Banyak lembaga HAM, baik nasional maupun internasional, yang meminta Indonesia menghapus hukuman mati. Mereka berpendapat bahwa negara seharusnya fokus pada pembinaan dan pencegahan kejahatan, bukan pada penghapusan nyawa.
Selain itu, tidak ada bukti kuat bahwa hukuman mati bisa menurunkan angka kejahatan. Di banyak negara, meski hukuman mati sudah dihapus, tingkat kejahatan justru tidak meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa faktor kejahatan lebih banyak disebabkan oleh kondisi sosial, ekonomi, dan moral masyarakat, bukan semata-mata karena berat atau ringannya hukuman.
Nilai Moral dan Agama
Dalam Islam, hukuman mati memang dikenal melalui konsep qishash, yaitu hukuman setimpal bagi pelaku pembunuhan. Tapi Islam juga memberi ruang besar untuk pemaafan (diyat) dari keluarga korban. Artinya, keluarga korban bisa memaafkan pelaku dengan imbalan tertentu, dan itu justru dianggap sebagai perbuatan yang lebih mulia di sisi Allah. Hal ini menunjukkan bahwa agama pun sebenarnya tidak sekaku yang dibayangkan. Islam mengajarkan keseimbangan antara keadilan dan kasih sayang. Hukuman mati boleh dijatuhkan, tapi pelaksanaannya harus penuh kehati-hatian dan tidak dilakukan dengan emosi.
Dari sudut pandang moral, hukuman mati juga membuat kita bertanya: apakah mengambil nyawa orang lain benar-benar bisa memperbaiki keadaan? Atau justru hanya membuat lingkaran kekerasan baru? Pertanyaan ini menjadi dasar bagi banyak orang yang menolak praktik hukuman mati di zaman modern.
Arah Kebijakan Indonesia Saat Ini
Melalui KUHP baru, pemerintah Indonesia tampaknya mulai melangkah ke arah yang lebih manusiawi. Hukuman mati tidak lagi jadi hukuman utama, melainkan hukuman terakhir yang bisa ditunda dan bahkan dibatalkan jika terpidana menunjukkan perubahan. Bisa dibilang, Indonesia sekarang menerapkan moratorium tidak resmi, karena meskipun hukuman mati masih dijatuhkan oleh pengadilan, pelaksanaannya sangat jarang dilakukan. Hal ini mungkin menjadi cara bagi pemerintah untuk menyeimbangkan antara tuntutan masyarakat dan tekanan dari dunia internasional. Meski begitu, perdebatan ini belum akan berakhir dalam waktu dekat. Sebagian masyarakat tetap ingin hukuman mati dipertahankan demi efek jera, sementara pihak lain menilai bahwa negara seharusnya tidak ikut membalas dendam.
Fenomena hukuman mati di Indonesia menggambarkan betapa rumitnya hubungan antara hukum, moral, dan kemanusiaan. Negara berada di antara dua pilihan sulit, yaitu dengan mempertahankan hukuman mati demi rasa keadilan, atau menghapusnya demi menjunjung tinggi hak hidup manusia. Menurut saya, keadilan yang sejati bukan hanya tentang memberi hukuman setimpal, tetapi juga tentang memberi kesempatan bagi seseorang untuk berubah. Hukum seharusnya tidak hanya menghakimi, tetapi juga membimbing. Mungkin sudah saatnya Indonesia memikirkan sistem hukum yang lebih manusiawi, di mana hukuman tidak sekadar membuat orang takut, tetapi juga membuat mereka sadar dan menyesal. Karena tujuan akhir dari hukum adalah menciptakan kehidupan yang damai, adil, dan menghargai martabat manusia.





