UINSW Newsroom – Halal Center UIN Syekh Wasil Kediri lakukan kunjungan kerja ke Lembega Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Brawijaya Malang pada Rabu Siang (15/04/2015) untuk menggali potensi pendirian dan system pengelolaan LPH.
Diterima di Ruang Rapat LPH oleh Direktur LPH UB beserta staf, Tim Halal Center UIN Syekh Wasil gali potensi pengembangan Lembaga. Dalam pertemuan tersebut Tim Halal Center UIN Syekh Wasil Kediri di bawah pimpinan Ropingi menggali sistem pengelolaan LPH di bawah perguruan tinggi.
Direktur LPH UB, Mohammad Chusni, menyampaikan bahwa LPH UB telah berdiri sejak tahun 2018 dan divisitasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada tahun 2021 dan tersertifikasi sebagai LPH Pratama. Kemudian pada tahun 2024 LPH UB memperoleh sertifikat sebagai LPH Utama.
“Kami saat ini telah memiliki lima belas skup pemeriksanaan, yakni makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetika, barang gunaan, jasa penyembelihan, jasa pengolahan, jasa penyimpanan, jasa pengemasan, jasa pendistribusian, jasa penjualan, dan jasa penyajian,” jelasnya.
Ropingi selaku Direktur Halal Center menyampaikan bahwa Halal Center UIN Syekh Wasil Kediri sedang menyiapkan diri untuk mendirikan LPH. “Kami telah memiliki sumber daya yang cukup, meskipun tidak melimpah seperti LPH UB, untuk melangkah mendirikan LPH. Kami sudah mendapatkan banyak permintaan untuk menjadi LPH, baik secara internal maupun secara eksternal.” Jelasnya kepada Tim LPH UB.
Halal Center UIN Syekh Wasil saat ini telah memiliki lima auditor halal. Untuk mendirikan LPH minimal harus memiliki dua auditor halal. Sehingga secara administrarif, Halal Center UIN Syekh Wasil telah memenuhi syarat minimal jumlah auditor halal.
Halal Center UIN Syekh Wasil juga telah memiliki laboratorium uji makanan. Untuk pendirian LPH memerlukan laboratorium uji makanan dan minuman. Laboratorium sebagai syarat pendirian LPH dapat dipenuhi sendiri maupun melalui kerjasama dengan pihak lain.
Dari sisi kebutuhan, di wilayah Kediri belum ada LPH, sehingga secara kelembagaan pendirian LPH di Kediri sangat dibutuhkan untuk menunjang percepatan sertifikasi halal. Apalagi secara mandatori sertifikat halal wajib dilakukan pada bulan Oktober tahun 2026 ini. Artinya, pada bulan Oktober nanti resmi berlaku peraturan yang mengharuskan seluruh produk makanan, minuman, obat, kosmetik, sembelihan, barang gunaan, dan lainnya yang diperjualbelikan wajib bersertifikat halal.
Penulis: M. Fikri Alan I Editor: Ropingi el-Ishaq





