Being Excellent with Islamic Values

Contact Info

Jl. Sunan Ampel No.7, Ngronggo, Kec. Kota, Kota Kediri, Jawa Timur 64127
info@iainkediri.ac.id
0354 - 689282

Follow Us

Hadiri Rapat Koordinasi Implementasi Manajemen Talenta ASN Kementerian Agama, Plt. Kabiro AKU UIN Syekh Wasil Kediri Dorong Pemerataan Profiling ASN

UINSW Newsroom – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Akademik, Keuangan, dan Umum (AKU) UIN Syekh Wasil Kediri, Budiyanto hadir pada Rapat Koordinasi Implementasi Manajmenen Talenta ASN Kementerian Agama yang digelar pada Kamis (8/10/2026) di Jakarta.

Menteri Agama Nasaruddin Umar yang hadir langsung pada acara tersebut menyampaikan bahwa manajemen talenta telah banyak diimplementasikan di berbagai negara modern dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Oleh karenanya, Menag mendorong agar promosi jabatan dan pengembangan karier ASN tidak lagi sekadar berdasarkan kedekatan, melainkan bertumpu pada talenta dan data kinerja yang akurat.

“Jadi saya mohon kepada kita semua kalau memang mau hijrah ke talent pool ini, jangan malu-malu untuk mencatat semua prestasinya, dilaporkan ke pimpinannya,” tutur Menag.

Selain itu, Menag juga menekankan agar kinerja dan prestasi pegawai Kemenag tidak hanya tercatat, namun juga merupakan kegiatan yang berdampak pada masyarakat. 

Senada, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Muhammad Zain melaporkan bahwa penerapan sistem manajemen talenta kini terus didorong agar dapat mengisi jabatan-jabatan structural yang kosong dengan para suksesor yang kompeten.


Sementara itu, Plt. Kabiro AKU UIN Syekh Wasil Kediri berharap adanya pemerataan pelaksanaan profiling ASN bagi aparatur yang memenuhi kualifikasi di seluruh satuan kerja Kemenag. Hal ini disampaikan Budiyanto pada sesi dialog bersama Kepala Bagian Asesmen/Pemetaan dan Pengelolaan Kompetensi ASN, Drajat Gandy Rahmadi, serta Kepala Bagian Pengadaan dan Mutasi ASN, Septian Saputra.

Pada kesempatan tersebut Budiyanto menyampaikan bahwa kebijakan manajemen talenta perlu dipersiapkan secara matang, terutama dalam memastikan seluruh ASN yang memenuhi persyaratan memperoleh kesempatan mengikuti Profiling ASN. Pelaksanaannya diharapkan dapat menjangkau seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama secara bertahap sesuai dengan gelombang kegiatan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Profiling ASN juga memiliki keterkaitan dengan penerapan sistem merit sebagaimana diarahkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Sistem ini menempatkan kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi sebagai pertimbangan dalam pengelolaan ASN, termasuk pengembangan karier dan pengisian jabatan.

“Konsekuensinya ASN yang belum mengikuti Profiling ASN menjadi tidak masuk ke Basis Data Talent Pool dan tidak dapat di usulkan promosi melalui jalur mobilitas talenta,” imbuh Budiyanto.

Oleh karena itu, Budiyanto berharap pendataan dan pengusulan peserta Profiling ASN perlu menjadi perhatian setiap satuan kerja pada Kemenag secara bertahap di BKN sesuai gelombang kegiatan pelaksanaan manajemen talenta BKN.

Penulis: Zuhrufi  |  Editor: Ropingi el-Ishaq

Berita Lainnya