Being Excellent with Islamic Values

Contact Info

Jl. Sunan Ampel No.7, Ngronggo, Kec. Kota, Kota Kediri, Jawa Timur 64127
[email protected]
0354 - 689282

Follow Us

UIN Syekh Wasil Kediri Sosialisasikan Regulasi Baru Karier Dosen dan Serahkan SK Kenaikan Pangkat dan Jabatan

UINSW Newsroom - Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Wasil Kediri menggelar sosialisasi regulasi terbaru karier dosen sekaligus menyampaikan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat dan jabatan bagi dosen serta tenaga kependidikan pada Selasa (22/04/2026). Acara ini berlangsung di Aula Lantai 4 Gedung Rektorat dan dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan kampus, di antaranya Rektor, Wakil Rektor I, II, III, Kepala Biro AKU, Ketua Senat UIN Syekh Wasil Kediri serta para sivitas akademika khususnya dari kalangan dosen dan tenaga kependidikan.

Rektor UIN Syekh Wasil Kediri, Wahidul Anam, menekankan pentingnya mengikuti perkembangan regulasi administrasi di dunia pendidikan tinggi. Dalam sambutannya ini, beliau juga menyampaikan bahwa saat ini persyaratan untuk mencapai jabatan Guru Besar semakin kompleks. "Sekarang ini jika Bapak atau Ibu ingin menjadi guru besar tidak cukup jurnal ilmiah, tetapi penelitian nilainya harus 45%," ujarnya. 

Hadir dalam sosialiasi Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 ini narasumber dari Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, yakni Muhammad Aziz Hakim serta Tim Penilai Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Kementerian Agama,  Abd. Mujib,

Kasubdit Ketenagaan Direktorat PTKI Dirjen Pendis Kementerian Agama, Muhammad Aziz Hakim, dalam paparannya menjelaskan mekanisme promosi jabatan akademik dosen yang didukung oleh data sertifikasi dosen. Beliau juga menguraikan tiga skema promosi jabatan, yaitu promosi reguler, loncat jabatan, dan promosi penyesuaian. Jenjang jabatan akademik dosen yang dimaksud meliputi Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, hingga Guru Besar.

Sementara itu, Abd. Mujib memberikan penjelasan terkait sistem angka kredit yang menjadi dasar dalam penilaian kenaikan jabatan fungsional dosen. Ia menekankan pentingnya akumulasi angka kredit yang seimbang antara pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Selain penjelasan terkait regulasi karier dosen, kegiatan kali ini juga diwarnai dengan penyerahan SK kenaikan pangkat dan jabatan bagi dosen serta tenaga kependidikan. Penyerahan SK disampaikan secara langsung oleh Kepala Biro AKU, Barnoto, kepada ASN yang bersangkutan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh dosen dan tenaga kependidikan UIN Syekh Wasil Kediri dapat memahami secara komprehensif regulasi terbaru serta mempersiapkan diri dalam pengembangan karier akademik secara berkelanjutan.


Penulis: Berlyan Noviyanti & Zuhrufi  |  Editor: Ropingi el-Ishaq

Berita Lainnya