UINSW Newsroom – Sebagai wujud konsistensi komitmen institusi dalam menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan, UIN Syekh Wasil Kediri terus menorehkan beragam capaian membanggakan. Berdasarkan proses surveillance dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), UIN Syekh Wasil Kediri berhasil mempertahankan predikat akreditasi Unggul, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT No. 058/SK/BAN-PT/Ak/PNB/2.0/PT/II/2026 tertanggal 3 Februari 2026.
Sebelumnya, IAIN Kediri telah memperoleh predikat Akreditasi Unggul berdasarkan SK BAN-PT Nomor 2112/SK/BAN-PT/Ak/PT/IV/2025 pada tahun 2025 lalu. Namun, akreditasi tersebut melekat pada entitas kelembagaan IAIN Kediri. Dengan adanya perubahan menjadi UIN Syekh Wasil Kediri, maka diperlukan proses surveillance untuk memastikan keberlanjutan status akreditasi pada bentuk kelembagaan yang baru. Hal ini penting karena status akreditasi akan berdampak langsung pada legalitas akademik, termasuk dalam penerbitan ijazah atas nama UIN Syekh Wasil Kediri.
Menindaklanjuti hal tersebut, Rektor UIN Syekh Wasil Kediri segera membentuk tim khusus untuk melakukan penyusunan dan penyempurnaan dokumen kelembagaan, serta memastikan pembaruan dan validasi data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Proses surveillance BAN-PT dilakukan melalui mekanisme pemantauan dan verifikasi berbasis data PDDIKTI, sehingga akurasi dan kelengkapan data menjadi faktor krusial dalam penilaian.
Berkat kerja kolektif dan komitmen seluruh sivitas akademika, BAN-PT secara resmi menetapkan bahwa UIN Syekh Wasil Kediri memperoleh predikat Akreditasi Unggul berdasarkan SK BAN-PT Nomor 058/SK/BAN-PT/Ak.PNB/2.0/PT/II/2026. Penetapan ini menjadi momentum krusial karena berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 Pasal 70 menegaskan bahwa sistem penjaminan mutu eksternal menjadi dasar dalam proses kelulusan mahasiswa dan penerbitan ijazah. Oleh karena itu, perubahan status kelembagaan dari IAIN Kediri menjadi UIN Syekh Wasil Kediri mengharuskan dilakukannya proses surveillance oleh BAN-PT.
Predikat Unggul ini menegaskan bahwa transformasi kelembagaan dari IAIN Kediri menjadi UIN Syekh Wasil Kediri tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga diikuti dengan konsistensi dalam menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi. Lebih lanjut, predikat Unggul ini juga menunjukkan bukti komitmen UIN Syekh Wasil Kediri dalam mengimplementasikan sistem penjaminan mutu internal dan eksternal secara berkelanjutan.
Penulis: Mirza & Zuhrufi | Editor: Ropingi el-Ishaq





